Breaking News

Dua Terdakwa Kasus Diksar Mapala UII Divonis Lebih Ringan



Karanganyar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis enam tahun dan lima tahun enam bulan penjara kepada dua panitia Pendidikan Dasar atau Diksar Mapala UII. Terdakwa Wahyudi dan Angga terbukti menganiaya yang menyebabkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.
Sidang yang digelar di PN Karanganyar itu juga dihadiri sejumlah rekan sesama anggota Mapala UII. Adapun sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama enam jam hingga pembacaan vonis dijatuhkan kepada dua terdakwa.

Dalam persidangan itu, hakim menilai berdasarkan keterangan para saksi serta serangkaian alat bukti menunjukkan bahwa terjadi kekerasan dalam kegiatan diksar yang digelar di lereng Gunung Lawu, Karanganyar, pada 14-20 Januari 2017.

Kekerasan dilakukan oleh kedua terdakwa serta beberapa panitia lain. Kekerasan itu mengakibatkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.

Hakim mengatakan, berdasarkan saksi ahli di persidangan menunjukkan korelasi antara luka yang menyebabkan kematian itu dengan kekerasan yang terjadi selama diksar.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan untuk terdakwa Wahyudi alias Kresek, sedangkan terdakwa lain, Angga Septiawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, Mujiono, dalam putusannya di PN Karanganyar, Kamis sore, 28 September 2017.

Hakim juga menolak pembelaan terdakwa kasus Diksar Mapala UII yang menyebut bahwa pukulan-pukulan dalam kegiatan itu merupakan hukuman kepada peserta agar lebih disiplin.

"Terdakwa seharusnya tahu bahwa pukulan itu menyebabkan kesakitan," katanya. katanya.

No comments