Breaking News

Pilkada Karanganyar Dimulai Akhir Tahun 2017

Pilkada Karanganyar Dimulai Akhir Tahun 2017


KARANGANYAR - Proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Karanganyar, akan dimulai pada akhir tahun 2017 mendatang. Tahapan awal pilkada dimulai dengan pendaftaran pemilih, peneyerahan berkas dukungan bagi calon independen yang akan dimulai bulan November serta pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal tersebut dikatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sri Handoko, usai melakukan sosialisasi pilkada di arena car free day (CFD), Minggu (29/10/2017).

"Saat ini, kita baru melakukan sosialisasi. Selanjutnya, tahapan pilkada segera kita mulai pada akhir tahun 2017 mendatang," kata Sri Handoko.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Handoko juga mengungkapkan, tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilihan umum serentak tahun 2018 mendatang tidak sampai 90%. Salah satu penyebabnya, menurut Sri handoko, adalah persoalan administrasi kependudukan. Dijelaskannya, berdasarkan fakta yang ada, masih ada warga Karanganyar yang administrasi di Karanganyar tapi fisik ada di luar Kabupaten Karanganyar, seperti di Kecamatan Gondangrejo, Colomadu, Jaten.

"Mereka tinggal di wilayah Karanganyar, tetapi secara administrasi kependudukan di luar Karanganyar. Dan yang lebih parah lagi, di salah satu perumahan yang ada di Gondangrejo. Di perumahan ini, hanya dua warga yang tercatat sebagai warga Karanganyar," jelasnya.

Selain persoalan administrasi kependudukan, KPU juga menyadari keberadaan sejumlah warga Karanganyar yang merantau keluar dari Karanganyar. Seperti warga di Jumapolo, Jatiyoso, dan Jatipuro.

Oleh karena dua pertimbangan itu, KPU memprediksi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilu serentak tahun 2018 kurang dari 90%. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, kembali mengingatkan agar seluruh warga memastikan diri telah terdaftar sebagai calon pemilih. Salah satu caranya adalah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Kami kembali mengingatkan agar warga terdaftar sebagai calon pemilih, salah satu caranya dengan melakukan perekaman data. Bagi yang belum melakukan rekam data, silahkan. Sehingga dalam pemilu mendatang, dapat menggunakan hak suaranya," terangnya.

Sumber : hariankota.com

No comments