Tersangka Diksar Maut Mapala UII Tambah Enam Orang
KARANGANYAR - Tersangka kasus dugaan tindak kekerasan hingga menyebabkan tewasnya tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar bertambah. Sebelumnya Polres Karanganyar menetapkan dua orang tersangka, kini kembali menetapkan enam orang tersangka baru. Penetapan enam orang tersangka baru ini merupakan hasil gelar perkara kasus yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (9/5/2017) dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penetapan keenam tersangka baru tersebut atas rekomendasi tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar. Pasalnya, dalam gelar perkara kasus yang dilakukan tim penyidik menemukan dua alat bukti sah untuk menetapkan tersangka baru tersebut.
Adapun alat bukti itu diantaranya, keterangan para saksi, hasil autopsi RS Sardjito, hasil Visum et Repertum luka yang dialami 34 peserta Diksar Mapala UII.
"Gelar perkara penentuan enam tersangka ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama sebelumnya," kata Kapolres, di Karanganyar, Selasa.
"Mereka (tersangka baru) ada DK alias J, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan NAI alias K (wanita)," kata Kapolres.
Para tersangka baru ini merupakan panitia bagian staf operasional dalam Diksar Mapala UII Januari lalu. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman lebih dari enam tahun kurungan penjara.
No comments